Posts Tagged ‘peraturan menteri’

Waktu lagi baca-baca tentang Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tentang Pendaftaran Ciptaan, ada satu bagian yang agak menggelitik di bagian petunjuk lampiran I. Lihat di bagian Petunjuk Lampiran I Poin IV.11. Ada yang tau apa bedanya Program Komputer sama Komputer Program?